Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah, tetapi Langsung Bebas dari Tahanan

3 hours ago 11

Jumat, 06 Maret 2026 – 06:30 WIB

Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah, tetapi Langsung Bebas dari Tahanan  - JPNN.com Jateng

Dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto mengikuti sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, PATI - Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam Pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Fauzan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |