jatim.jpnn.com, SURABAYA - KA (20) dan RR (32) dua wanita asal Bekasi, Jawa Barat menjadi terdakwa di Pengadilan Surabaya karena menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi MiChat.
Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono dalam dakwaannya menyebut perkara itu bermula ketika seorang teman memberi informasi, ada banyak pelanggan prostitusi online di Surabaya.
“Tanggal 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ, dengan diberi foto profil wanita cantik," demikian dakwaan jaksa dikutip Selasa (25/8).
Wanto mengatakan akun tersebut dikelola menggunakan ponsel RR dengan pengaturan publik dan memalsukan lokasi, agar mereka terlihat sudah berada di Surabaya.
Seorang pria bernama Arief Sanjaya merespons tawaran layanan seksual threesome itu, Sabtu (2/5). Dia juga menyepakati tarif yang harus dibayar sebesar Rp3 juta.
"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Setibanya di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari," jelasnya.
Arief mendatangi kamar hotel yang telah dipesan, Senin (11/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia pun langsung menyerahkan uang Rp3 juta secara tunai setelah melakukan transaksi.
Namun, kedua wanita itu digerebek polisi seusai membagi uang Rp1,5 juta per orang di kamar 801, pukul 21.00 WIB. Para pelaku dan sejumlah barang bukti juga langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.



















































