Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Stand PD Pasar Surya

3 weeks ago 21

Selasa, 31 Maret 2026 – 16:40 WIB

Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Stand PD Pasar Surya - JPNN.com Jatim

Kejari Tanjung Perak geledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand. Foto: Dok. Kejari Tanjung Perak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penyewaan stand tahun 204-2025.

Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan dugaan kasus korupsi ini mencuat pertama kali setelah adanya laporan masyarakat

yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya.

Kerja sama antarpedagang dan PD Pasar Surya ini tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa. Hal itu mengakibatkan PD Pasar Surya tidak bisa menagih besaran sewa stand.

"Akibat dari tidak adanya Perjanjian Sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta," kata Iswara, Selasa (31/3).

Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga mengendus adanya pemberian stand kosong tanpa proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berikut modus operasinya," ujarnya.

Kejari Tanjung Perak taksir kerugian akibat korupsi pengelolaan sewa stand PD Pasar Surya capai ratusan juta rupiah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |