jpnn.com, BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kota Batam telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau kepada Polda Kepri, Selasa (11/11). Laporan ini diajukan setelah munculnya sebuah SK yang diduga memperpanjang masa jabatan pengurus tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.
Dokumen tersebut dinyatakan telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat persiapan Musyawarah Kota VIII Kadin Batam.
"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker," ujar salah satu pengurus Kadin Batam, Rusmini, dalam keterangan resminya pada Kamis (13/11).
Menurut dia, SK bertanggal 17 September 2025 itu dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota Kadin Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.
"Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi," lanjutnya.
Dalam laporannya, Kadin Batam meminta Polda Kepri untuk menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya. (tan/jpnn)






















































