jpnn.com, JEMBRANA - Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah.
"Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Bali, Selasa.
Dia mengatakan selain kasus dugaan korupsi, perempuan berinisial PRD (36) asal Kabupaten Buleleng tersebut saat ini sedang menjalani hukuman penjara untuk kasus penipuan.
Khusus untuk dugaan kasus korupsi di Bank BRI, kata dia, perbuatan tersangka membuat bank milik pemerintah itu menderita kerugian Rp1,5 miliar lebih.
Menurut dia, dalam menguras dana di Bank plat merah itu untuk kepentingan pribadi, tersangka menggunakan berbagai cara antara lain dengan mengambil dan menggunakan uang saldo tabungan nasabah, menggunakan uang angsuran maupun pelunasan kredit.
Selain itu, menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR dan menggelembungkan nilai pinjaman dari nasabah.
"Ada istilah kredit topengan yaitu pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain. Ada juga istilah kredit tempilan yaitu tersangka minta penerima dana KUR melebihkan nilai pinjaman yang kelebihan pinjaman itu dia pakai," katanya.
Kasus ini terungkap, kata dia, saat pihak BRI menagih kredit ke nasabah yang identitasnya dipinjam tersangka, namun mereka tidak menerima kredit dimaksud.