Eks Karyawan Jan Hwa Diana Bisa Ambil Dokumen ke Polda Jatim & Hubungi Nomor Ini

3 days ago 35

Rabu, 04 Juni 2025 – 19:37 WIB

Eks Karyawan Jan Hwa Diana Bisa Ambil Dokumen ke Polda Jatim & Hubungi Nomor Ini - JPNN.com Jatim

Jan Hwa Diana (kiri) saat menyerahkan dokumen berupa ijazah hingga KTP ke peyidik Ditreskrimum polda Jatim untuk dikembalikan ke karyawan dan eks karyawannya. Foto: Dok. Ditreskrimum Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim tengah menyiapkan mekanisme untuk kembalikan ijazah mantan karyawan Jan Hwa Diana. Total ada 109 ijazah yang saat ini diamankan polisi.

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman menjelaskan pihaknya akan merilis daftar nama-nama yang ijazahnya ditahan. Mereka nanti bisa langsung mengambil ke kantor Ditreskrimum dengan membawa identitas diri.

“Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Brigjen Farman, Rabu (4/6).

Farman mengatakan proses pengambilan dokumen tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.

"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," katanya.

Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

"Bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi Akbp Ali Purnomo 082110462003," ucap Farman.

Polda Jatim fasilitasi pengembalian ijazah mantan karyawan Diana yang ditahan, pastikan gratis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |