Eks Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

5 hours ago 16

Kamis, 19 Juni 2025 – 06:53 WIB

Eks Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng - JPNN.com Jateng

Ilustrasi penangkapam. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM seusai ditetapkan sebagai tersangka.

AM terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Cilacap. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan korupsi itu bermula saat AM masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Kala itu, BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) melakukan pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun.

“Uangnya sudah dibayar lunas pada 2023 hingga 2024, dengan total nilai Rp237 miliar. Namun hingga kini, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh PT CSA,” ujar Lukas di Semarang, Rabu (18/6).

Menurutnya, pembelian tersebut diduga sarat penyimpangan sejak proses awal. AM disebut ikut terlibat dalam negosiasi pembelian tanah yang tidak sesuai prosedur.

“Selain melanggar prosedur, tersangka juga diduga ikut menikmati keuntungan dari transaksi tersebut,” tegas Lukas.

AM, yang sebelumnya sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap pada Pilkada 2024 tetapi kalah, kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM seusai ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |