Eri Ungkap Temuan Pembayaran Pajak Parkir Toko Modern yang Dinilai Tak Masuk Akal

11 hours ago 17

Sabtu, 14 Juni 2025 – 20:02 WIB

Eri Ungkap Temuan Pembayaran Pajak Parkir Toko Modern yang Dinilai Tak Masuk Akal  - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya masih mencari langkah yang paling tepat untuk mengevaluasi terkait tata kelola pajak parkir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan.

Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan berdasarkan hasil temuan sementara, pajak parkir yang disetorkan oleh toko modern atau minimarket ternyata jumlahnya sangat kecil.

"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil," ungkap Eri, Sabtu (14/6).

Dia menjelaskan selama ini toko modern menyetorkan pajak parkir sekitar Rp175.000 hingga Rp250.000 per bulan.

Jika dirinci, artinya pajak yang dibayar Rp250.000 per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp2.500.000 per tahun (berdasarkan pajak 10 persen). Apabila dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp83.000 hingga Rp85.000.

Dengan tarif parkir mobil Rp5.000, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor. 

Temuan data pembayaran pajak parkir toko modern sangat kecil, Wali Kota Eri sebut tak masuk akal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |