jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Erika Carlina mendatangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7).
Dia mengatakan kedatangannya tersebut untuk melanjutkan laporannya terkait kasus dugaan pengancaman.
"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," kata Erika Carlina dilansir Antara.
Model berusia 31 tahun itu mengatakan kasus pengancaman tersebut berkaitan dengan keputusannya menutupi kehamilannya hingga 9 bulan.
Menurut Erika Carlina, hal tersebut dilakukan setelah muncul ancaman dalam grup WhatsApp fanbase seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda.
Dia menjelaskan, dalam grup fanbase berisi 500 orang itu terdapat berbagai ancaman, termasuk yang dilakukan DJ Panda.
"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," beber Erika Carlina.
Erika Carlina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta DJ Panda tanggung jawab atas kehamilannya.