jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta baru terungkap kembali di persidangan lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Bupati Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyoroti mata uang asing diduga milik Sudewo yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Fakta itu terungkap dari kesaksian Luvita Buana Putri yang bertugas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Dari kesaksiannya, Luvita menyatakan Sudewo tidak pernah melampirkan mata uang asing itu dalam laporan LHKPN sejak masih Anggota DPR RI 2019 hingga menjabat Bupati Pati, terakhir 2025.
Luvita menjelaskan setiap aset yang dilaporkan dalam LHKPN wajib disertai identitas pemilik, baik atas nama penyelenggara negara, pasangan, maupun anak yang masih menjadi tanggungan, lengkap dengan jenis aset, nilai, dan asal kepemilikannya.
Termasuk, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh aset yang dimiliki, baik berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, penyertaan modal, kas dan setara kas, maupun utang.
“Dari kurun waktu 2019 sampai terakhir 2025 tidak ada pelaporan dalam bentuk mata uang asing,” kata Luvita.
Jaksa kemudian mencocokan kesaksian Luvita dengan barang bukti pecahan kertas mata uang asing yang disita oleh KPK saat penggeledahan rumah Sudewo.



















































