jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi akhirnya bercerai.
Sidang putusan cerai keduanya sudah digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam baru-baru ini.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus kemudian mengungkap sejumlah fakta terkait putusan sidang tersebut.
"Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugat cerai dari penggugat," ungkap Muhammad Idrus.
Menurutnya, putusan juga menyatakan bahwa Insanul Fahmi wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan.
Selain itu, Insanul Fahmi pun harus memberi nafkah iddah dan mutah kepada Wardatina Mawa selaku mantan istri.
"Namun ada juga yang sebagian tuntutan dari penggugat itu dikabulkan, untuk nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan. Untuk Iddah itu Rp 30 juta. Ada yang terakhir itu namanya kenang-kenangan itu (Mut’ah) sekitar Rp 46.200.000, Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," tegas Muhammad Idrus.
Perihal nafkah anak, pihak Wardatina Mawa awalnya mengajukan senilai Rp 30 juta per bulan.










.jpeg)









































