Fauka Noor Farid Apresiasi Langkah Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

8 hours ago 19

Senin, 16 Juni 2025 – 19:15 WIB

Fauka Noor Farid Apresiasi Langkah Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut - JPNN.com Jabar

Eks Anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII). Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang kini menjadi sengketa karena masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Eks Anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid mengatakan langkah Prabowo mengambil alih sengketa empat pulau tersebut tepat agar masalah tersebut tidak berkembang lebih jauh.

"Keputusan Pak Prabowo mengambil alih masalah ini sangat tepat, karena ini untuk mengkoreksi polemik yang ditimbulkan Kementerian Dalam Negeri," kata Fauka dalam keterangan resminya yang diterima JPNN.com pada Senin (16/6).

Menurutnya polemik yang terjadi sekarang dipicu minimnya informasi di jajaran Kementerian Dalam Negeri mengenai aspek historis dan sosial masyarakat pada keempat pulau.

Sehingga pernyataan yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri terkesan berpihak pada satu sisi, dan mengabaikan aspek historis dan sosial masyarakat selama ini ada.

Atas hal tersebut Kementerian Dalam Negeri diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar di kemudian hari tidak muncul pernyataan yang berisiko memecah belah bangsa.

"Bukan berarti salah Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian. Saya lihat masalah muncul karena ketidaktahuan di bawah, mungkin di Dirjen ada ketidaktahuan aspek sejarah dan hukum" ujarnya.

Presiden RI Prabowo Subianto mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |