jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 berkaitan penetapan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Hal demikian seperti disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin atau Afif dalam konferensi pers di kantor lembaga yang dipimpinnya, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," kata Afif, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, KPU memberlakukan informasi dan data kandidat dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada.
"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Afif dalam konferensi pers sempat mengungkapkan bahwa upaya KPU membuat Keputusan 731 bukan didasari melindungi pihak tertentu.
"Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua," ungkap dia.
Sebelumnya, langkah KPU membuat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menuai kritik luas dari DPR hingga organisasi sipil.