Fraksi PPR Pertanyakan Meritokrasi Iqbal Seusai Lantik Eks Terpidana Jadi Kepala DPMPTSP NTB

2 hours ago 10

Fraksi PPR Pertanyakan Meritokrasi Iqbal Seusai Lantik Eks Terpidana Jadi Kepala DPMPTSP NTB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Fraksi PPR I Made Slamet saat menyampaikan pandangan fraksi yang menyinggung meritokrasi, Selasa (23/9). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), I Made Slamet, mempertanyakan keputusan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal atas pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‎Menurutnya, hal itu bertentang dengan konsep meritokrasi yang selama ini digaungkan lantaran Irnadi merupakan eks terpidana kasus perkawinan. Terlebih, Irnadi juga pernah diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

‎"Dalam prakteknya, masih terdapat dinamika yang menimbulkan pertanyaan publik. Salah satunya terkait pengangkatan pejabat melalui seleksi terbuka, di mana muncul figur yang pernah tersandung persoalan hukum sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Made Slamet pada rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi terkait Raperda APBD Perubahan 2025 pada Selasa, (23/9).

Anggota Komisi V DPRD NTB itu menilai persoalan ini harus dibahas dalam forum tertinggi yakni rapat paripurna, lantaran keputusan Gubernur Iqbal itu dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan selama ini.

Dia menyebutkan meritokrasi tidak boleh hanya sebatas jargon, melainkan harus dituangkan dalam praktek nyata. 

‎"Bagi fraksi PPR, meritokrasi tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan harus dibuktikan dengan praktek yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Apabila hal ini tidak dijalankan dengan baik, maka akan melemahkan kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi yang sedang dicanangkan," jelasnya. 

‎Tak hanya itu, politisi PDIP itu mempertanyakan kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang meloloskan Irnadi bahkan sampai dilantik melalui proses seleksi terbuka.

Dia menjelaskan berdasarkan aturan seleksi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, poin 12 menyatakan peserta harus menyertakan surat keterangan tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 

Ketua Fraksi PPR DPRD NTB, I Made Slamet, mempertanyakan keputusan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal atas pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP ?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |