jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menangani perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46) sebagai tersangka.
Perkara bermula ketika Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8).
Saat melintas di Jalan Lintas Tengah MerlungSimpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk yang membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Barang bukti berupa satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon seluler diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






















































