jpnn.com, TARAKAN - Upaya penyelundupan narkotika kembali berhasil digagalkan melalui sinergi aparat penegak hukum.
Bea Cukai Tarakan bersama Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan masuknya narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) seberat 785,71 gram.
Penindakan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu masuk negara demi melindungi masyarakat dari ancaman serius peredaran narkoba.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengungkapkan kronologi penindakan bermula saat petugas Bea Cukai di Pelabuhan Malundung mengidentifikasi sebuah koper mencurigakan tanpa pemilik pada Jumat (13/3).
Koper tersebut diketahui dibawa dari Tawau, Malaysia, menggunakan sarana pengangkut speedboat Kaltara Express.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan test kit, barang tersebut dikonfirmasi positif sebagai sabu.



















































