jpnn.com - JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026 menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polisi menangkap tiga tersangka, AR (24), IAY (25) dan AB (26), beserta barang bukti 18,4 kilogram sabu-sabu dan 10.508 butir ekstasi.
AR diduga berperan sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/9).
Petugas kemudian menangkap AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.
Dari pemeriksaan ponsel tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 18.443 gram sabu-sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.
Polisi selanjutnya menangkap dua tersangka lainnya, yakni IAY (25) dan AB (26).






















































