bali.jpnn.com, BADUNG - Gangster penembak warga negara asing (WNA) Australia, JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23, terancam mati.
Penyidik Polres Badung menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penyidik memasang pasal tersebut lantaran menemukan bukti kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari, yang menewaskan Zivan Radmanovic, terencana.
Dugaan itu menguat melihat aksi tersangka yang rapi, mulai dari saat mengeksekusi, kabur, hingga alat yang digunakan untuk mengeksekusi korban meninggal Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.
Penyidik juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yang mengejutkan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.