jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), melakukan penandatanganan pakta integritas untuk bersinergi secara aktif dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Hal ini sebagai bentuk komitmen menuju sistem pengawasan dan layanan publik yang lebih berintegritas, bebas dari praktik-praktik koruptif.
“Kemitraan strategis ini merupakan pilar pendukung upaya bersama dalam mewujudkan transformasi BPOM dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas dan profesional," kata Kepala BPOM RI, dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., Jumat (25/7).
Selain itu, GAPMMI dan BPOM juga menggelar Gebyar Layanan Publik Terpadu Pangan Olahan pada 24 - 25 Juli 2025 di kantor pusat BPOM RI. Sinergi ini untuk memperkuat ekosistem pangan olahan nasional.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menjamin keamanan pangan.
"Kami berharap hal ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat daya saing industri dalam menghadapi tantangan global," ujar Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman.
Dia mengatakan, sebagai mitra strategis pemerintah, GAPMMI senantiasa berperan aktif dalam mendorong penyusunan kebijakan yang kondusif terhadap pertumbuhan industri nasional. Di sisi lain, BPOM RI merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan konsumen.
"Ini merupakan tonggak penting dalam membangun kemitraan yang inklusif dan produktif, kami sangat mengapresiasi serta mendukung semangat kolaboratif BPOM terhadap pelaku industri," tegasnya.