jpnn.com - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat adat Dayak di Kalimantan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan ekstrem dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 tentang Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Karhutla, serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan tertanggal 30 Agustus 2026.
Presiden/Ketua Umum MADN Marthin Billa mengatakan kondisi darurat asap dan kekeringan ekstrem telah melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir. Situasi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Melalui surat tersebut, MADN meminta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, termasuk para temenggung, kepala adat, perangkat adat di tingkat desa atau kampung, serta seluruh masyarakat adat Dayak untuk mengambil langkah nyata di wilayah masing-masing.
Salah satu penekanan utama MADN adalah pencegahan sumber api. Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama ketika beraktivitas di kawasan hutan dan lahan yang kering.
“Dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala,” demikian salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.
MADN juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, baik di pekarangan rumah, tepi jalan maupun kawasan lain yang berdekatan dengan vegetasi kering. Pembakaran terbuka dinilai berisiko menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran lebih luas.
Selain itu, seluruh kegiatan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar diminta untuk ditunda dan dihentikan selama kondisi kekeringan ekstrem dan bencana asap masih berlangsung.





















































