jpnn.com - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam kecewa hukuman pidananya terkait kasus dugaan korupsi Chromebook diperberat pada tingkat pengadilan banding.
"Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan," kata Ibam saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain itu, dia menyebut terdapat hal lain yang secara hukum membuatnya semakin bertanya-tanya, salah satunya terkait penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menurutnya, uang pengganti biasanya dijatuhkan atas keuntungan yang diterima terdakwa dari tindak pidana.
"Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya.
Dia mengatakan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut lantaran sudah setahun lebih tidak memiliki penghasilan.
Seluruh tabungannya pun sudah dipakai semua untuk bertahan hidup, membiayai proses hukum, dan kebutuhan medis.
Dengan demikian, Ibam mengeklaim uang di tabungannya saat ini hanya sekitar belasan juta rupiah di bank.





















































