jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di provinsi ini selama semester pertama 2025 melonjak hingga 2.495 kasus.
Sleman menjadi kabupaten dengan angka PHK paling tinggi, yaitu 1.940 kasus.
Kabupaten Bantul 360 kasus, Kota Yogyakarta 123 kasus, Kulon Progo 32 kasus, Gunungkidul 29 kasus, dan sisanya 11 kasus ditangani langsung oleh Disnakertrans DIY.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan, mayoritas kasus PHK di Sleman terjadi di industri garmen.
Penyebabnya adalah kasus kebakaran hingga anjloknya pasar ekspor.
“Perusahaan tidak mampu membayar dan melakukan PHK," ujarnya.
Proses Pendataan dan Penanganan
Darmawan menegaskan data yang dikompilasi merupakan hasil laporan para mediator ketenagakerjaan di kabupaten/kota, yang dibahas dalam rapat koordinasi terakhir awal Juli 2025.
Namun, data ini belum termasuk pembaruan resmi yang masih dalam proses rekapitulasi masing-masing daerah. Disnakertrans DIY juga menangani kasus yang melibatkan lintas perusahaan atau lintas kabupaten/kota, sedangkan kasus di satu wilayah menjadi ranah mediator lokal.