jpnn.com, JAWA TIMUR - Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui diseminasi peraturan cukai kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai yang dilakukan baik secara mandiri maupun bersama dengan pemerintah daerah setempat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan edukasi ini sebagai komitmen sebagai trade facilitator dan industrial dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang patuh pada regulasi.
"Sekaligus menegaskan fungsi sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Budi Prasetiyo.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha, Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialiasi Fasilitas Tidak Dipungut Cukai pada Selasa (28/7) di aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang menghadirkan tim ahli dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai sebagai narasumber utama.
Melalui materi yang disampaikan, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kriteria barang kena cukai (BKC) yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai, seperti untuk keperluan ekspor, bahan baku pengolahan hasil akhir, hingga tujuan penelitian dan pengembangan, serta mekanisme administrasi dan pengawasannya.
Selain itu, di sisi pendekatan edukatif kepada masyarakat umum, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" pada Kamis (16/07) di Balai Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Komitmen serupa juga ditunjukkan oleh Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi yang melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada Rabu (5/8).






















































