bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris DPD Partai Gerindra Bali I Kadek Budi Prasetya bersama kader melaporkan Perbekel atau Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Made Suryana ke Polda Bali.
Gerindra Bali menuding Perbekel Made Suryana melakukan ujaran kebencian dan patut diduga melanggar Pasal 156 KUHP.
Yang mengejutkan, laporan terhadap Made Suryana tak hanya dilakukan Gerindra di Polda Bali, tetapi juga Polres dan Polresta di Provinsi Bali.
I Kadek Budi Prasetya menilai keputusan melaporkan Perbekel Made Suryana secara menyeluruh karena ulah bersangkutan telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat Bali.
“Potongan rekaman viral yang diduga dilontarkan oleh terlapor juga menyinggung Partai Gerindra.
Ini jelas menyinggung kader dan simpatisan Gerindra di seluruh Bali,” ujar I Kadek Budi Prasetya dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, kata Rambo – sapaan akrabnya, jika tidak segera diselesaikan oleh pihak kepolisian maka akan menimbulkan dampak yang besar dalam masyarakat.
"Kami memutuskan untuk melaporkan karena yang bersangkutan membuat statement yang cukup provokatif.