jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar sosialisasi kebijakan Golden Visa dan Global Citizenship of Indonesia (GCI) dalam mendukung iklim investasi nasional.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pemangku kepentingan mengenai kebijakan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada aspek pengawasan, tetapi juga berperan sebagai instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa merupakan dua produk unggulan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan keimigrasian yang adaptif, selektif, dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
GCI hadir dengan pendekatan yang menitikberatkan pada penguatan kembali ikatan diaspora, eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI, serta keluarga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia, termasuk melalui kontribusi keahlian dan pengetahuan.
Sementara itu, Golden Visa diarahkan untuk menarik investor, talenta global, dan tokoh dunia yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian serta pembangunan nasional.
Kehadiran kedua kebijakan tersebut menunjukkan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus mengembangkanlayanan dankebijakan keimigrasian yang tidak hanya memberikan kemudahan akses dan kepastian bagi pemegang izin tinggal, tetapi juga mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan dan kepentingan nasional.
Hingga 26 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mencatat 47 pemegang Golden Visa antara lain berasal dari Golden Visa kategori Second Home (Indeks E33), eks WNI (Indeks E32A), serta Second Home Lansia (IndeksE33E).
Selain itu, tercatat 53 orang pemegang Global Citizenship of Indonesia (GCI) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.






















































