bali.jpnn.com, BULELENG - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi layanan kenotariatan di Kabupaten Buleleng pada 26-27 Agustus 2026.
Tim Kanwil Kemenkum Bali yang diketuai oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana melakukan kunjungan ke sejumlah kantor notaris di Kabupaten Buleleng.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan notaris dalam pengisian Kuesioner PMPJ sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Melalui kunjungan langsung, tim memberikan pembinaan, pendampingan, dan arahan agar pengisian Kuesioner PMPJ dilaksanakan secara lengkap, benar, objektif, tepat waktu, serta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Penerapan PMPJ menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip kehati-hatian dalam layanan kenotariatan.
Melalui prinsip tersebut, notaris diharapkan mampu mengenali profil dan karakteristik pengguna jasa serta melakukan mitigasi terhadap potensi risiko pemanfaatan jasa notaris untuk kegiatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maupun Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dan pencatatan dalam pelaksanaan layanan kenotariatan.



















































