PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

1 hour ago 19

PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum PB SEMMI Achmad Donny. Foto: dokpri for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang bagi masyarakat Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Umum PB SEMMI Achmad Donny menilai penerimaan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat menunjukkan adanya ruang partisipasi publik dalam proses legislasi di parlemen.

"Langkah DPR menerima aspirasi masyarakat Pati merupakan hal yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait agenda legislasi," kata Achmad Donny dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Dia mengatakan PB SEMMI memiliki perhatian terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Organisasi tersebut sebelumnya juga pernah menyampaikan masukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai regulasi tersebut.

Achmad Donny menuturkan pengalaman mengikuti RDP memperlihatkan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat diperlukan agar produk legislasi memiliki substansi yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan publik.

"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan undang-undang. Kami berharap berbagai aspirasi yang masuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Dia juga meminta DPR tidak hanya berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memastikan komitmen terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat diwujudkan melalui proses legislasi yang terukur.

PB SEMMI mengapresiasi DPR RI yang membuka peluang warga Pati menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |