Gudang Gula Oplosan di Banyumas Terbongkar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

7 hours ago 16

Kamis, 10 Juli 2025 – 21:10 WIB

Gudang Gula Oplosan di Banyumas Terbongkar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka - JPNN.com Jateng

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman memimpin dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (10/7) sore. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas.

Polisi menetapkan pemilik gudang sekaligus pengedar berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran gula campuran di Pasar Kebumen dan Tegal, Senin (30/6).

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan tiga gudang utama di Banyumas yang menjadi pusat suplai gula oplosan yang dipasarkan ke wilayah selatan hingga utara Jawa Tengah.

“Tiga gudang itu berada di Banyumas. Berisi gula campuran yang dipasarkan di wilayah Jateng selatan maupun utara,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (10/7) sore.

Sebelum menemukan gudang utama, tim juga lebih dulu mendapati lokasi penyimpanan gula serupa di Pekalongan dan Tegal. Dari tiga lokasi tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi.

“Tersangka dalam kasus ini satu orang, yakni MS, pemilik gudang sekaligus pengedar gula campuran,” ujar Arif.

Dalam pendalaman, polisi mengungkap modus pengoplosan dengan mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi merek Angels menjadi gula kristal putih kemasan merek Raja Gula.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran gula campuran di Pasar Kebumen dan Tegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |