jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos.
Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU serta menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.
Salah satu dalil yang diajukan Dahlan adalah adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003–2016 senilai Rp54,5 miliar serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis menilai klaim tersebut tidak terbukti.
“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apa pun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Hakim juga menyatakan PT Jawa Pos telah membayarkan seluruh dividen kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.
“Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tuturnya.