jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus narkotika Nur Icsan, terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Rightmen Situmorang dalam sidang di PN Semarang, Selasa (14/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh BNN Jateng telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rightmen Situmorang di ruang sidang.
Dengan putusan ini, hakim juga memerintahkan penyidik BNN Jawa Tengah untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Nur Icsan sebelumnya ditangkap petugas BNN Jawa Tengah di Kabupaten Grobogan pada Juli 2025. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja siap edar.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol. Henry Siahaan Pardomuan mengatakan proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum dan kini tinggal menunggu tahap pelimpahan berkas perkara.
“Perkara ini sudah kami konsultasikan ke kejaksaan untuk penuntutan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya. (antara/jpnn)



















































