jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi anggota militer Amerika Serikat, dan beberapa nama lain yang konon sudah menjadi anggota militer Federasi Rusia.
Yusril menyatakan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes di Washington dan Moscow untuk memastikan benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.
Kasus Kezia Syifa di AS dan WNI lain yang diberitakan menjadi tentara bayaran di Federasi Rusia menjadi perhatian publik.
Kezia dan beberapa nama lain disebut lahir di Indonesia, dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.
Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.






















































