Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat

6 hours ago 21

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang L. Panggabean. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Rencana DPR akan mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemudian memberlakukannya bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat tanggapan kritis dari akademisi.

"Saat kelahirannya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipandang sebagai karya agung, karena mendahului pembaruan integral dalam kodifikasi hukum pidana materiil, sehingga tidak lagi memakai Herzien Inlandsch Reglement yang memuat ketentuan hukum acara pidana dan hukum acara perdata," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang L Panggabean dalam keterangan persnya, Jumat (25/4/2025).

Dia menjelaskan pembaruan sistem hukum pidana harus dilakukan secara integral terhadap hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana.

Upaya pembaruan hukum acara pidana tidak luput dari upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum acara pidana sesuai dengan nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofis, dan sosio-kultural bangsa masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia, sehingga perkembangan hukum acara pidana di Indonesia dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah pasal tertentu di dalam KUHAP, semakin diperkuat prinsip-prinsip hukum acara pidana yang diakui secara internasional, terutama due process of law.

Mompang menjelaskan berbagai instrumen hukum internasional telah banyak diadopsi ke dalam sistem hukum di Indonesia, mulai dari pendayagunaan restorative justice, kelompok rentan, perlindungan terhadap advokat, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga pembaruan hukum acara pidana secara menyeluruh sebagai ius constituendum merupakan kebutuhan mendesak.

Dia menyarankan penerapan KUHAP butuh kehati-hatian dan juga melibatkan masyarakat.

"Partisipasi aktif masyarakat merupakan keniscayaan dalam pembuatan suatu produk hukum sesuai UU P3, sehingga menghasilkan kajian akademik yang mendalam dan komprehensif sebagai upaya membuat KUHAP Baru yang dapat berdiri sejajar dengan KUHP Baru," tambahnya.

Mompang menguraikan dalam sistem peradilan pidana, hukum acara kita selama ini memperlihatkan ketidakseimbangan, karena korban kejahatan kerap diabaikan, sementara pelaku tindak pidana sangat banyak diatur. Terlalu banyaknya diberikan hak bagi tersangka dapat memperumit proses pidana dan menciptakan ketimpangan, sementara dalam KUHP hak-hak korban kejahatan telah diatur lebih rinci.

Guru Besar Fakultas Hukum UKI Prof Mompang L Panggabean menyarankan penerapan KUHAP butuh kehati-hatian dan juga melibatkan masyarakat.

Read Entire Article
| | | |