jpnn.com - JAKARTA — Guru PPPK sudah teruji kompetensinya, apalagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Seleksi pendidikan profesi guru (PPG), bahkan lebih sulit dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu diungkap Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko merespons rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru PPPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat dalam sistem penggajian.
Nadzif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah itu, dan menilai hal itu bertujuan untuk perbaikan kesejahteraan ASN khususnya guru PPPK dan P3K paruh waktu. "Kebijakan ini patut diapresiasi, akhirnya gaji guru PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke pusat," kata Nadzif Eko kepada JPNN, Jumat (21/8).
Mengenai rencana pemerintah mengalihkan guru PPPK ke CPNS, Nadzif menilai perlu ada afirmasi usia. Menurut dia, apabila yang diberikan kesempatan menjadi PNS nanti hanya guru PPPK usia 35 tahun ke bawah, maka akan menjadi polemik. Dia bahkan menyebut akan terjadi hubungan yang tidak baik di antara guru PPPK.
"Fakta menunjukkan yang berjuang PPPK senior dengan rata-rata usia di atas 35 tahun. Masa guru senior malah hanya jadi PPPK, sedangkan guru baru menjadi PNS lewat jalur PPPK pula," ungkap Nadzif.
Saat ini, dia menyatakan bahwa seluruh guru PPPK berharap ada kebijakan transisi ke PNS secara bertahap berdasarkan umur dan pengabdian. Menurut dia, guru PPPK dengan usia di atas 35 tahun dan masa kerja panjang juga tidak perlu dites lagi.
"Kurang apa rekan-rekan guru yang menuju PPPK melalui serangkaian tes berkali-kali plus seleksi PPG juga. Kami tim pengurus FGLPG Dikmen Jateng berpendapat alih status PPPK ke PNS tidak usah pakai tes, dan didasarkan pada afirmasi usia serta lama pengabdian," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau pemerintah terkendala pada anggaran, maka pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dilakukan bertahap. Tentunya yang didahulukan adalah guru PPPK senior karena akan memasuki batas usia pensiun (BUP). (esy/jpnn)






















































