jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada 22 Oktober 2025 mengatakan bahwa sejak Maret 2025, tunjangan profesi guru (TPG) ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.
Sebelumnya TPG ditransfer setiap 3 bulan melalui pemerintah daerah (pemda).
Besaran TPG Rp 2 jutaper bulan untuk guru non-ASN atau honorer dan satu bulan gaji pokok bagi guru ASNm baik PNS maupun PPPK yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
Mohamad Sanur, pengurus Forum Komunikasi Guru PPPK Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengatakan, pemerintah belum merealisasikan janji pembayaran TPG ditransfer setiap bulan.
Forum Komunikasi Guru PPPK menyoroti Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG hanya omon-omon yang menjerat guru dalam jeratan pinjaman online (pinjol).
"Pemerintah menjanjikan TPG sebagai bentuk apresiasi dan upaya peningkatan kesejahteraan, dengan janji penyaluran rutin. Faktanya? Omon-omon semata. Janji TPG disalurkan setiap bulan hanyalah isapan jempol," kata Mohamad Sanur kepada JPNN.com, Sabtu (8/11).
Sanur mengungkapkan, penyaluran TPG yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan selalu telat, bahkan hingga empat bulan tidak ada kejelasan.
Menurutnya, penundaan TPG ini terkait dengan kemanusiaan. Gaji pokok yang jauh dari kata layak, kata Sanur, membuat TPG menjadi tulang punggung ekonomi keluarga guru.






















































