jpnn.com, JAKARTA - Aksi pemecatan terhadap guru terjadi lagi. Kali ini, yang dipecat ialah Novi Citra Indriyani, guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kab. Banjarnegara.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.
“Bagi kami, yang dialami ibu guru Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Iman dalam keterangannya, Minggu (23/2).
Diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi, yaitu Vokalis Band Sukatani.
Kasus itu diduga berkaitan dengan salah satu lagu berjudul "Bayar bayar bayar” dari Band Sukatani yang liriknya mengeritik polisi.
“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru," ungkap guru madrasah ini.
P2G, lanjutnya, mengecam keputusan pihak sekolah yang memecat guru tersebut.
Sebagaimana diberitakan bahwa sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.