Gus Yahya Diminta Sampaikan Keberatan ke Majelis Tahkim Jika Tak Terima Dipecat

2 hours ago 16

Gus Yahya Diminta Sampaikan Keberatan ke Majelis Tahkim Jika Tak Terima Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (tengah). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna menyebut risalah rapat pihaknya tertanggal 20 November 2025 berstatus legal.

Diketahui, Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diberhentikan sebagai Ketum organisasi paling lambat tiga hari setelah tanggal 20 November.

Menurut Sarmidi, tenggat waktu tiga hari setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU telah terlampaui, sehingga Gus Yahya otomatis tidak memegang kendali di organisasi.

"Kiai Yahya Cholil Staquf statusnya sudah tidak Ketum PBNU lagi," kata dia kepada awak media dalam di Jakarta, Kamis (27/11).

Sarmidi menyebutkan Gus Yahya bisa mengajukan keberatan terhadap hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU ke Majelis Tahkim.

"Kalau beliau tidak berkenan atau tidak setuju terhadap keputusan ini, beliau boleh atau kami persilakan, ada hak untuk mengajukan keberatan di Majelis Tahkim PBNU. Itu ada mekanisme penyelesaian secara internal itu," lanjutnya.

Sarmidi mengatakan Syuriyah PBNU akan menggunakan ketentuan internal dalam menyelesaikan di organisasi. 

"Kami adalah Nahdlatul Ulama, adalah Ormas, juga taat kepada Undang-Undang Ormas yang menyatakan bahwa kalau ada konflik internal, itu diselesaikan secara internal," katanya.

Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna menyebut Gus Yahya bisa menyampaikan keberatan ke Majelis Tahkim organisasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |