Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan dari Jabatan Ketum PBNU Ilegal

3 days ago 24

Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan dari Jabatan Ketum PBNU Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menganggap Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Sebab, kata pria yang karib disapa Gus Yahya itu, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU.

"Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata dia dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Selain itu, Gus Yahya mengkritisi pendistribusian surat edaran yang dilakukan secara ilegal di luar platform milik PBNU. 

"Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah," katanya.

Gus Yahya mengatakan PBNU memiliki saluran resmi mendistribusikan setiap domumen, yakni melalui Digdaya, Digital Data dan Layanan NU.

"Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA," kata dia.

Sebelumnya, terbit surat edaran berkop PBNU dengan nomor A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan pada 25 November.

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menganggap Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |