jpnn.com, ACEH - Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,989 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Kamis (16/4).
Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam mesin penghancur (blender) yang dicampur alkohol dan cairan pembersih.
Setelah menjadi cairan, campuran sabu tersebut dimasukkan dalam jeriken untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air agar tidak bisa digunakan lagi.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan narkotika yang dilakukan di Kabupaten Bireuen," ungkap Rahmat.
Penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas BNNP Aceh melakukan pemetaan dan penyisiran di titik-titik yang diduga sebagai jalur peredaran narkotika.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tersangka berinisial MM dan B di Jalan Lintas Sumatra Medan – Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan dan lima paket narkotika yang disamarkan dalam bungkus plastik teh China.



















































