Pemkot Surabaya Perbarui DTSEN, 147.545 KK Masih Dinonaktifkan Sementara

2 hours ago 16

Senin, 20 April 2026 – 15:33 WIB

Pemkot Surabaya Perbarui DTSEN, 147.545 KK Masih Dinonaktifkan Sementara    - JPNN.com Jatim

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya Eddy Christijanto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari upaya intervensi terhadap warga miskin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan bahwa per 31 Maret 2026 terdapat 148.537 kepala keluarga (KK) yang dinonaktifkan sementara karena tidak ditemukan dalam proses survei DTSEN.

Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan. Hingga Jumat (17/4), sebanyak 992 KK telah melakukan konfirmasi. Dengan demikian, jumlah KK berstatus nonaktif sementara kini tersisa 147.545 KK.

“Status nonaktif sementara akan otomatis dibuka setelah warga melakukan konfirmasi,” ujar Eddy, Minggu (19/4).

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Eks Humas pada Kamis (19/2), Pemkot Surabaya mencatat jumlah KK nonaktif mencapai 181.867 KK. Artinya, hingga kini sudah 34.322 KK melakukan konfirmasi secara kumulatif.

Eddy menegaskan, pihaknya masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk melakukan klarifikasi. Pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Menurutnya, ratusan ribu KK tersebut umumnya tidak ditemukan di alamat domisili saat pendataan berlangsung. Sebagian di antaranya diketahui berada di luar kecamatan, luar kota, bahkan luar negeri.

“Saat petugas turun ke lapangan, warga tidak berada di alamat sesuai data. Karena itu kami harapkan adanya klarifikasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Pemkot Surabaya perbarui DTSEN, 147.545 KK masih dinonaktifkan sementara. Warga diminta segera klarifikasi agar layanan publik kembali aktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |