jpnn.com, JAKARTA - Sidang Fariz RM atas dugaan narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Adapun agenda persidangan kali ini berupa keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Fariz RM.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan merupakan mantan Kepala BNN.
Akan tetapi, dia belum menjelaskan dengan detail mengenai identitas saksi ahli tersebut.
"Kami mengajukan saksi ahli, yaitu mantan kepala BNN, itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi," ujar Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan.
"Jadi, satu saja saksi ahli," sambungnya.
Dia menuturkan, pihaknya mencoba menggali soal sistem perundang-undangam tentang narkotika dan prosedur rehabilitasi lewat kehadiran saksi ahli.
"Macam-macam lah, tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya," ucap Deolipa.