jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan tidak memenuhi unsur.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Diketahui, perkara perintangan penyidikan ini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Hakim dalam pertimbangan berpandangan KPK masih bisa melanjutkan pengusutan perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, ketika menuduh Hasto merintangi penyidikan.
"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar majelis hakim.
Adapun, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumar ini melaksanakan sidang agenda putusan perkara suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada pukul 14.00 WIB.
Istri Hasto, Maria Stevani Ekowati terlihat datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menguatkan Hasto yang akan menjalani sidang putusan.