jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan tindak pidana kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam sidang putusan di PN Pangkalpinang, Senin (20/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Terdakwa dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," demikian amar putusan Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya, yakni barang bukti nomor satu hingga lima kepada dr. Puji Susanto, nomor enam hingga sembilan kepada dr. Noviantini alias Acin, nomor 10 hingga 13 kepada dr. Della Riana Dita, serta nomor 14 hingga 40 kepada dr. Muhammad Tamrin. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum terdakwa Hangga Oktafiandi mengatakan putusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan rasa keadilan.
"Ini adalah putusan yang sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif dan memberikan kepastian hukum serta keadilan. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim," kata Hangga setelah persidangan.
Sementara itu, dr. Ratna Setia Asih bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pangkalpinang.
"Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter, saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan," ujarnya.






















































