jpnn.com - Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir menyatakan pihaknya mendukung langkah Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai tuntas.
Sebab, proses penegakan hukum diminta berjalan secara profesional, transparan, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku serta tak pandang bulu.
“Termasuk jika menyasar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Munir di Jakarta, Jumat (10/7).
Seperti diketahui, nama Febrie Adriansyah sedang menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Pada operasi tersebut Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dan emas dengan nilai fantastis. Pada hari yang sama, rumah Febrie dijaga ketat oleh personel TNI.
"Sebagai organisasi mahasiswa pesantren, kami berpandangan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan kepada amanah Allah SWT, rakyat, dan jabatan," kata dia.
Menurut Munir, dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya QS An-Nisa ayat 58 dan QS Al-Baqarah ayat 188, serta hadis Rasulullah SAW tentang pentingnya menjaga amanah.
Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah titipan untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga penyalahgunaan jabatan dan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan yang merusak tatanan masyarakat.





















































