jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polisi memastikan akan menindak tegas penjual elpiji 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.
"Praktik penjualan elpiji tiga kilogram di atas HET merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penindakan tegas pun dipastikan akan dilakukan tanpa pengecualian," kata Alex, Kamis (9/4).
Dari hasil temuan di lapangan, harga elpiji bersubsidi di tingkat pengecer melonjak hingga Rp25 ribu sampai Rp40 ribu per tabung, Padahal HET di tingkat pangkalan di Lumajang sebesar Rp18 ribu, sementara harga wajar di pengecer maksimal Rp20 ribu.
Menurut Alex, kondisi itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori penyelewengan distribusi.
"Itu bukan hanya soal harga, tetapi soal keadilan distribusi. Ketika harga dimainkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil," tuturnya.
Sebagai langkah konkret, polisi mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari pangkalan hingga pengecer.
Penindakan juga melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

















































