jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 72 Anak Binaan di Jawa Tengah menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan hasil pembinaan yang telah dijalani para Anak Binaan di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rabu (23/7).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Ditjenpas Jateng) Mardi Santoso menyatakan remisi ini merupakan wujud komitmen sistem pemasyarakatan dalam mendukung proses perubahan positif di kalangan Anak Binaan.
"Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik," ujarnya.
Dari 72 Anak Binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 71 orang berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo, sementara 1 orang lainnya dari Rutan Kelas IIB Blora.
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada penilaian atas kepatuhan, partisipasi dan pencapaian selama menjalani program pembinaan.
"Momentum Hari Anak Nasional adalah saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru dalam proses pembinaan," kata Mardi.
Mardi menyebut remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas keberhasilan pembinaan dan dorongan terhadap proses pemulihan anak di dalam sistem pemasyarakatan.