Hari Sumpah Pemuda, Polres Bogor Sita Barang Bukti Narkoba Rp5,8 Miliar

1 week ago 22

Selasa, 28 Oktober 2025 – 16:00 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Polres Bogor Sita Barang Bukti Narkoba Rp5,8 Miliar - JPNN.com Jabar

Ilustrasi barang bukti narkoba atau narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor, Polda Jawa Barat, mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba selama 3 bulan terakhir dengan menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10) yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto jajaran Forkopimda dan perwakilan organisasi kepemudaan.

“Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, kami menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Wikha.

Selama periode Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor bersama jajaran berhasil mengungkap 114 perkara tindak pidana narkoba, minuman keras oplosan, dan obat keras.

Dari total perkara itu, 58 kasus melibatkan narkotika jenis sabu-sabu, empat kasus ganja, dua kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, serta 28 kasus penyalahgunaan obat keras.

“Dari seluruh kasus tersebut kami mengamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya

Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, tujuh batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kilogram, biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang 60 mililiter, 57 butir ekstasi, obat keras 21.512 butir, serta minuman keras oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken.

Polres Bogor mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba selama 3 bulan terakhir dengan menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,8 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |