jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengungkap hasil survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa mengenai besaran gaji guru honorer.
Perlu diketahui, awal Januari 2026, sudah banyak guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, status ASN PPPK Paruh Waktu tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan para eks guru honorer.
Pasalnya, banyak daerah yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu yang besarannya sama dengan saat mereka masih berstatus honorer.
Di sejumlah daerah, juga masih ada guru honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mafirion mengatakan negara tidak boleh membiarkan para guru honorer hidup di bawah standar kemanusiaan, karena penghasilan yang sangat kurang.
Berdasarkan survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, kata Mafiron, sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp200 ribu-Rp500 ribu per bulan.
Padahal, mereka menjalankan fungsi utama negara, mencerdaskan kehidupan bangsa.





















































