jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7), terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan keyakinannya bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung, serta terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Salah satu faktor memberatkan adalah ketidakmauan terdakwa mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahannya," tegas Wawan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan, termasuk sikap sopan Hasto selama persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang menjabat sebagai Anggota DPR dari PDI Perjuangan periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa bersama tiga orang lain—termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana Saeful Bahri—memberikan uang sebesar S$57.350 (setara Rp600 juta) kepada seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi proses penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I," jelas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim hukum Hasto Kristiyanto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu elite partai penguasa. (tan/jpnn)