jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membantah adanya penggeledahan di kediaman pribadi pengusaha tambang batu bara di Jambi eleh tim penyidik terkait penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya beredar kabar rumah yang digeledah adalah milik pengusaha tambang Ade Erlanda dan Yanti.
Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengaku sudah mengecek informasi tersebut kepada penyidik.
"Mengenai kedatangan tim penyidik Kejati Jambi tersebut seperti yang viral pada salah satu media daring itu tidaklah benar atau hoaks," kata Noll Wijaya, di Jambi, Senin (24/8/2026).
Dalam informasi itu juga muncul isu terkait penanganan perkara hukum yang menyeret nama pengusaha Ade Erlanda, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Noly menyatakan Kejati Jambi tidak pernah menangani perkara yang dikaitkan dengan saudara Ade Erlanda sehingga segala tindakan hukum tersebut tidak benar.
Kejati Jambi mengklarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggeledahan maupun isu TPPU yang dikaitkan dengan Ade Erlanda.
Sementara itu, Ade Erlanda melalui kuasa hukumnya, Bintang Prasetya Putra membantah adanya penggeledahan di kediaman kliennya.






















































