bali.jpnn.com, DENPASAR - DPD Partai Gerindra Bali akhirnya melaporkan Perbekel atau Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Made Suryana ke Polda Bali.
Tuduhannya adalah melakukan ujaran kebencian.
Laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Bali atas nama Ipda Wayan Putrayasa dengan laporan polisi nomor LP/B/379/VI/2025/SPKT Polda Bali tertanggal 13 Juni 2025.
Menurut Sekretaris DPD Partai Gerindra Bali I Kadek Budi Prasetya, perbuatan Perbekel Made Suryana mengandung unsur-unsur kebencian dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
"Di dalam statement terlapor, dia menyampaikan beberapa hal yang kami rasa mengandung unsur-unsur permusuhan, ujaran kebencian yang menyebabkan kondisi tidak kondusif," kata I Kadek Budi Prasetya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, beredar rekaman suara Perbekel Baturiti Made Suryana saat pertemuan dengan kelompok peternak di desa setempat.
Rekaman itu viral di media sosial.
Dalam pertemuan dengan kelompok peternak tersebut, Suryana diduga melempar pernyataan yang menyatakan akan menolak meneken proposal ‘berlabel Gerindra’ selama sisa masa jabatannya.